Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON adalah orang tua nama Ayah IBRAHIM DG NGUNJUNG dan Ibu NURAENI DG KANANG adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama Ayah HASAN DG BETA dan Ibu SUTIA DG LELE sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga (KK) Lama Nomor: 7305040211110001 dari Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar di keluarkan ditahun 2011, Ijazah Sekolah (SD) Inpres Bontoa Makassar dengan No. DN-19 Dd 0008354, Surat Keterangan yang menjelaskan bahwa HASAN DG BETA dan SUTIA DG LELE adalah orang tua dari Kamaruddin dengan Nomor SK: 672/SK-DT/IX/2025 yang dikelurakan oleh Kepala Desa TOWATA tertanggal 08 September 2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah nama orang tua KK No. 7305040212220004 dari Nama Ayah IBRAHIM DG NGUNJUNG dan Ibu NURAENI DG KANANG menjadi Ayah HASAN DG BETA dan Ibu SUTIA DG LELE;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|