| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa Hastuti Alias Dg Kanang Binti Maudu Dg Tika pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Pasar Lengkese Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah ke pasar lengkese menggunakan sepeda motor dengan niat untuk mencari seseorang yang bisa di ambil perhiasannya. Kemudian saat Terdakwa berkeliling di sekitar pasar dan tiba di depan sebuah toko, Terdakwa melihat ada seorang perempuan yaitu Saksi Korban Tonjong Binti Koki yang memakai perhiasan emas berupa cincin di jarinya dan saat itu Saksi Korban berjalan sendiri. Lalu Terdakwa menghampiri Saksi Korban dan bertanya “Nai anggandengki?” (siapa yang membonceng? Lalu Saksi Korban menjawab “jappa-jappaja anak ka mai-maniji ballaku” (saya berjalan kaki anak sebab rumah saya dekat). Setelah itu Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk menjauhi kerumunan di pasar dan bertanya lagi “anrasaki bantuan?” (kamu mendapatkan bantuan?) dan Saksi Korban menjawab “tena anak, tena ku lekbak anrasa” (tidak anak, saya tidak pernah dapat), lalu Terdakwa mengatakan “punna erkokki anrasa, mae ku gandengki” (kalau mau dapat, sini saya bonceng) dan Saksi Korban menjawab “tenaja ku bayarki?” (saya tidak bayar?) dan Terdakwa menyampaikan “tidak akan membayar bantuan”.
- Bahwa karena Saksi Korban merasa percaya dengan ucapan Terdakwa, maka Saksi Korban naik di sepeda motor yang dikendarai Terdakwa untuk menuju ke lokasi terima bantuan dan melintasi jalan poros Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, namun di tengah perjalanan dekat SPBU Bontomanai Terdakwa menghentikan sepeda motornya dan mengatakan kepada Saksi Korban “naungki rong paeng amma, niak teleponna agangku” (kamu turun dulu mama, ada telepon teman saya), lalu Terdakwa berpura-pura mengeluarkan handphone mainan yang sudah dibawa sebelumnya sambil mengatakan kepada Saksi Korban “ki pasuluki rong cincinta, antu rantaita bulaeng atau teai” (kamu kasih keluar dulu cincin yang digunakan, itu kalung emas atau bukan), dan Saksi Korban bertanya “angngapai anak na mangking ku pasulu” (kenapa anak saya harus melepaskannya?, dan Terdakwa mengatakan “tena ki anrasa punna tena ki pasuluki, ka di issengi kana jai bulaengta” (kamu tidak dapat bantuan kalau tidak melepaskannya, karena kamu memiliki emas yang banyak). Namun Saksi Korban sempat menolak berkali-kali sehingga Terdakwa terus membujuk dengan meyakinkan Saksi Korban kalau Saksi Korban sudah pasti akan menerima bantuan ini.
- Bahwa karena Saksi Korban yakin dan percaya dengan perkataan Terdakwa, Saksi Korban melepaskan kalung dan cincin miliknya dan memasukkan ke dompet Saksi Korban, lalu dompet tersebut di simpan oleh Terdakwa di bagasi sepeda motor. Kemudian Terdakwa dan Saksi Korban melanjutkan perjalanan dan di tengah perjalanan Terdakwa berhenti dengan berpura-pura menerima telepon yang menyampaikan kepada Saksi Korban lokasi terima bantuan ada di rumah kepala desa. Lalu Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk turun dari sepeda motor dengan alasan Terdakwa ingin menyimpan handphone di bagasi, dan saat Saksi Korban turun dari sepeda motor Terdakwa langsung pergi dengan cepat dan meninggalkan Saksi Korban. Atas kejadian tersebut, Saksi Korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------- |