Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa ia terdakwa ABBAS Bin ABIDIN pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Galesong Utara Kelurahan Aeng Batu batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Lk. Daeng Kulle (DPO) dengan tujuan untuk meminta terdakwa mengantar pesanan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa menjawab “nanti habis shalat jumat”, setelah selesai shalat jumat terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. Daeng Kulle (DPO) dan menyampaikan untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari seorang perempuan di penyebrangan Tamala’lang, kemudian terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud dan terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yang memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu, terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis shabu di dalam sebuah kotak susu ultra yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan permen richoco dan langsung menuju ke Galesong Utara. Setelah sampai di Galesong Utara, terdakwa langsung menyimpan/membuang kotak susu ultra tersebut di tanah, belum sempat terdakwa meninggalkan lokasi tersebut, terdakwa tiba – tiba didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan petugas kepolisian menemukan 1 (Satu) kotak susu ultra yang berisi 1 (satu) buah bungkusan permen richoco yang berisi 1 (satu) sachet plastik bening narkotika jenis shabu. Pada saat diinterogasi terdakwa mengakui jika narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Sdr. Daeng Kulle (DPO) yang akan di tempel untuk seseorang yang terdakwa tidak ketahui. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Lk. Daeng Kulle (DPO) namun petugas kepolisian tidak menemukannya, sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. Daeng Kulle (DPO) apabila berhasil menempel narkotika jenis shabu terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa terdakwa membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 3711/NNF/VIII/2024 tanggal 06 September 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.,Mkes. selaku PLT. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa satu bungkus warna coklat lengkap dengan label barang bukti yang didalam terdapat 1 (Satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 4,9207 Gram milik tersangka Abbas Bin Abidin adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 1 (Satu) Botol plastik berisi urine milik Abbas Bin Abidin adalah BENAR TIDAK DITEMUKAN BAHAN NARKOTIKA.
----- Perbuatan terdakwa ABBAS Bin ABIDIN tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa ABBAS Bin ABIDIN pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Galesong Utara Kelurahan Aeng Batu batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan jika disekitar jalan poros Galesong Utara Kel. Aeng Batubatu Kec. Galesong Utara Kabupaten Takalar sering dijadikan tempat melakukan tindak pidana narkotika sehingga menanggapi hal tersebut saksi Brigpol Ardi Luga dan saksi Briptu Nasrullah beserta tim dari Dit Res Narkoba Polda Sulsel langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan penyelidikan di alamat tersebut, kemudian saksi Brigpol Ardi Luga dan saksi Briptu Nasrullah melihat terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Brigpol Ardi Luga dan saksi Briptu Nasrullah mendekati dan memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa dimana saksi Brigpol Ardi Luga dan saksi Briptu Nasrullah menemukan 1(satu) buah kotak susu ultra yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan permen richoco berisi 1 (Satu) sachet plastik bening narkotika jenis shabu yang tersimpan di tanah, dimana sebelumnya terdakwa membuang kotak susu ultra tersebut ditanah dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui jika narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Sdr. Daeng Kulle (DPO), sehingga saksi Brigpol Ardi Luga dan saksi Briptu Nasrullah beserta tim Dit Res Narkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan dengan mencari Sdr. Daeng Kulle (DPO) tersebut namun petugas kepolisian tidak menemukannya selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol.I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang, hingga akhirnya Terdakwa ditangkap aparat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 3711/NNF/VIII/2024 tanggal 06 September 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.,Mkes. selaku PLT. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang menjelaskan jika barang bukti berupa satu bungkus warna coklat lengkap dengan label barang bukti yang didalam terdapat 1 (Satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 4,9207 Gram milik tersangka Abbas Bin Abidin adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap 1 (Satu) Botol plastik berisi urine milik Abbas Bin Abidin adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
----- Perbuatan terdakwa ABBAS Bin ABIDIN tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------- |