Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Tka | MARDIANA | 1.DG BONTO 2.RUSLAN DG SIBALI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Bahwa “RAMLI” adalah pemilik lahan yang memiliki surat daftar monitoring pembayaran wajib pajak yang tercatat di pemerintahan kabupaten takalar kantor BAPENDA KABUPATEN TAKALAR DENGAN NOMOR NOP:73.05.090.005.001-0079.0 ,luas milik lahan penggugat seluas 18.232 Are atau M2 (meter persegi),NAMA WP: RAMLI , ALAMAT WP: DSN ,CAMBALOE, KEL/DESA : BALANGDATU, KECAMATAN KEPULAUAN TANAKEKE; dengan batas batas Sekaran sebagai berikut: - Sebelah Utara:mile - Sebelah Timur: dg ngolo - Sebelah Selatan: dg ngolo - Sebelah Barat: H bali
Yang di maksud dan disebut sebagai Objek Perkara adalah Milik Penggugat yang SAH Berdasarkan Undang-Undang Karena Objek tersebut merupakan Harta peningalan dan atas nama pemilik yang tercatat sebagai pemilik ramli”;
dengan batas batas Sekaran sebagai berikut: - Sebelah Utara:mile - Sebelah Timur: dg ngolo - Sebelah Selatan: dg ngolo - Sebelah Barat: H bali
Yang di maksud dan disebut sebagai Objek Perkara adalah Milik Penggugatyang SAH Berdasarkan Undang-Undang Karena Objek tersebut merupakan Harta peningalandan atas nama pemilik yang tercatat sebagai pemilik ramli”;
Atau apabila majelis Hakim Berpendapat Lain, mohon agar Perkara ini di Putus Menurut Hukum dengan seadil-adilnya (ex aequoet bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |