Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2026/PN Tka Hj.Kasma Dg.Romba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj.Kasma Dg.Romba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pada Paspor Pemohon;
  2. Menetapkan Bahwa nama KASMA SAPPARA NGAHA yang lahir di Parapa Caddi, 31 Desember 1973 adalah orang yang sama dengan HJ KASMA DG ROMBA  yang lahir di Parapa Caddi, 07 Agustus 1976, yaitu Pemohon sendiri;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tanggal Lahir pada Paspor milik  Pemohon  agar sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga untuk  melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar terkait untuk mencatatkan perbaikan Tanggal Lahir tersebut pada dokumen Paspor Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak