| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII dan Tergugat VIII, telah melakukan Perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai tanah milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas kurang lebih 24.309 m2 (Dua puluh empat ribu tiga ratus sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Bonto Baru, Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang/Laikang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Kr. Rowa/Tuan Nanro
- Sebelah Timur : Tanah milik Kr. Lomba (anaknya Kr. Soppeng) Campa
- Sebelah Selatan : Jalanan
- Sebelah Barat : Jalan Raya Poros Laikang
- Menyatakan tindakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III melakukan perubahan pada Akta Jual Beli yang sebelumnya Akta Jual Beli antara Amir Syarifuddin dan Ayah Kandung Penggugat (Nama dalam akta jual beli tersebut antara Amir Syarifuddin dan Penggugat) pada tahun 1999, menjadi nama Tergugat I pada Akta Jual Beli tersebut, dan tidak memberikan informasi yang semestinya kepada Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala Akte Jual Beli (AJB) dan SPPT/PBB yang dibuat oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dan apabila ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV diatas objek tanah yang dikuasai oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Tergugat VIII untuk mengembalikan tanah milik Penggugat secara utuh dan sempurna;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, atau siapa saja yang menguasai objek sengketa yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan bila perlu dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia) dan mengembaikan seluruh bidang tanah yang dikuasai untuk dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat, berupa:--------------------------------------------------------
8.1. Ganti Rugi Materil: Bahwa Penggugat terhalang menguasai dan menduduki objek kepemilikannya karena tindakan penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat I yang secara sah dan melawan hukum atas fisik Tanah milik Penggugat, dan tindakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII yang menguasai, menduduki objek sengketa dengan membangun Rumah dan Rumah Toko diatas tanah milik Penggugat, serta Tergugat VIII yang meguasai seluas 14.391 M2 dengan cara menanami padi dan mendapatkan panen 2 (dua) kali setahun diatas objek tanah milik Penggugat. Sehingga secara nyata menghilangkan hak dan manfaat ekonomis yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat. Akibat perbuatan tersebut, Penggugat mengalami kerugian atas objek sengketa seluas 24.309 M2 dengan nilai harga pasaran Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) permeter Rp.9.723.600.000.- (Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Dengan rincian luas tanah keseluruhan 24.309 M2 X Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
8.2. Ganti Rugi Immateril : Bahwa karena Para Tergugat telah melakukan penguasaan dan menduduki secara melanggar hukum dan merugikan Penggugat sehingga kondisi lokasi dalam keadaan sengketa dengan mengabaikan hak-hak dari Penggugat selaku pemilik sah atas objek perkara, maka penggugat mengalami kerugian akibat pengurusan objek tersebut selama bertahun-tahun, menguras waktu, tenaga dan fikiran yang telah ditimbulkan oleh kasus ini yang apabila dihitung dengan uang, maka kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 800.000.000.- (Delapan Ratus Juta Rupiah);
Sehingga total kerugian, baik materil maupun immateril yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 10.523.600.000.- (Sepuluh Miliar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah); yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Para Tergugat seketika dan sekaligus oleh Para Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 2.000.000,- / hari (Dua Juta Rupiah perhari) apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
|