Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Tka Hadurian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hadurian
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas orang tua PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON, dimana kekeliruannya identitas Orang Tua yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah nama JAHA sebagai Ayah dan SATURI DAENG NGANI sebagai Ibu adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama SEHU DG KULLE sebagai Ayah dan JAHA DG KENNA sebagai Ibu sesuai dengan Kutipan Kartu Keluar (KK) dari PEMOHON;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah nama orang tua dalam Kutipan Akta Kelahiran dari Nama nama JAHA sebagai Ayah menjadi SEHU DG KULLE, dan nama SATURI DAENG NGANI sebagai Ibu menjadi JAHA DG KENNA;
  4. Membebankan   biaya Permohonan    ini sesuai dengan      ketentuan peraturan perundang-undangan;

Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak