Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Tka MUH. ASHABUL KAHFI, S.H 1.ANDIKA Alias DG NASSA Bin TALLASA DG NAWANG
2.MUHAMMAD IRSAL Bin HASANUDDIN DG NGEWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-84/P.4.32/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA Alias DG NASSA Bin TALLASA DG NAWANG[Penahanan]
2MUHAMMAD IRSAL Bin HASANUDDIN DG NGEWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER

------- Bahwa Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA Bin TALLASA DG NAWANG bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL Bin HASANUDDIN DG NGEWA, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 04:00 Wita bertempat di tugu patung jagung Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili Tindak Pidana “melakukan penganiayaan dengan terang-terangan dan  tenaga bersama dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang lain yang menyebabkan orang lain luka berat, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 04:00 Wita, Saksi Korban baru selesai menjual nasi kuning di rumahnya yang bertempat di Pannujuang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, kemudian Saksi Korban berangkat ke Alfamart di Panaikang Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, untuk melakukan top up dana.
  • Setelahnya Saksi Korban berjalan kembali menuju ke rumahnya, namun dalam perjalanan tepatnya di tugu Patung jagung Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, tiba-tiba Saksi Korban dihadang oleh Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA Bin TALLASA DG NAWANG bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL Bin HASANUDDIN DG NGEWA dan Saksi ADNAN yang pada saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha FreeGo berwarna biru.
  • Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA lalu turun menghampiri dan mengatakan kepada Saksi Korban “ikau ambaji cikalingku RASUL?” yang artinya “apakah kamu yang memukul sepupu saya RASUL?” Saksi Korban menjawab “teai nakke ambaji RASUL” yang artinya “bukan saya yang memukul RASUL” sambil Saksi Korban turun dari motornya. Tiba-tiba Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL langsung berlari dan melompat sambil mengarahkan lutut sebelah kanannya kearah perut Saksi Korban sehingga lutut Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL mengenai perut Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali bersamaan dengan tangan kanannya memukul dari arah depan yang mengenai wajah Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL menendang Saksi Korban yang mengenai pantat Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, bersamaan Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA memukul wajah Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA langsung memegang tangan kiri Saksi Korban dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA memutar atau memelintir tangan kiri Saksi Korban kearah belakang, kemudian Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA menyikut lengan atas sebelah kiri tangan Saksi Korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya beberapa kali, dan Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA memukul punggung Saksi Korban sebanyak beberapa kali, bersamaan dengan Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL juga memukul punggung Saksi Korban beberapa kali dan Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL juga memukul tangan kiri Saksi Korban pada bagian lengan atas beberapa kali, sehingga Saksi Korban terjatuh ke aspal  karena merasakan sakit. Saksi ADNAN yang menunggu di atas motor lalu berteriak mengatakan “teai antu tawwa” yang artinya “bukan itu orangnya” setelahnya Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL dan Saksi ADNAN melarikan diri menggunakan sepeda motor, kemudan Saksi Korban langsung kembali ke rumah dan memberitahukan ke keluarganya kejadian tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 800/119/RSUD-VER/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025, dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar, yang ditanda tangani oleh dr. SRI ANGILA, menerangkan bahwa :
  1. Terdapat satu luka gores sepanjang dua sentimeter di pipi kanan;
  2. Tampak kelainan / perubahan bentuk (deformitas) pada lengan kiri.

Kesimpulan:

Luka akibat persentuhan benda tumpul, luka derajat sedang.

Dan sebagaimana Hasil Pemeriksaan Radiologi dari BLUD RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Takalar, No. RM: 185360, Nama Pasien: Muhammad Iksan Saputra, Jenis Kelamin/Umur: L/20 Th 11 Bulan 1 Hari, Alamat: Pannujuang, Jipang, Bontonompo, No.Periksa: 2025/07/29/000177, Pemeriksaan Foto eksremitas / lembar (RAD), Penanggung Jawab: dr. Adrianus Riyanto, Sp. Rad, menerangkan bahwa :

  1. Tampak patah berkeping-keping pada sisi bawah tulang humerus kiri;
  2. Terlihat daerah lengan atas kiri bengkak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas Saksi Korban tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana biasanya dikarenakan mengalami patah tulang pada lengan bagian atas sebelah kiri.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER

------- Bahwa Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA Bin TALLASA DG NAWANG bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL Bin HASANUDDIN DG NGEWA,  pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 04:00 Wita bertempat di tugu patung jagung Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili Tindak Pidana “dengan terang-terangan dan  tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 04:00 Wita, Saksi Korban baru selesai menjual nasi kuning di rumahnya yang bertempat di Pannujuang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, kemudian Saksi Korban berangkat ke Alfamart Panaikang Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, untuk melakukan top up dana.
  • Setelahnya Saksi Korban berjalan kembali menuju ke rumahnya, namun dalam perjalanan tepatnya di tugu Patung jagung Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, tiba-tiba Saksi Korban dihadang oleh TerdakwavI ANDIKA Alias DG NASSA Bin TALLASA DG NAWANG bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL Bin HASANUDDIN DG NGEWA dan Saksi ADNAN yang pada saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha FreeGo berwarna biru.
  • Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA lalu turun menghampiri dan mengatakan kepada Saksi Korban “ikau ambaji cikalingku RASUL?” yang artinya “apakah kamu yang memukul sepupu saya RASUL?” Saksi Korban menjawab “teai nakke ambaji RASUL” yang artinya “bukan saya yang memukul RASUL” sambil Saksi Korban turun dari motornya. Tiba-tiba Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL langsung berlari dan melompat sambil mengarahkan lutut sebelah kanannya kearah perut Saksi Korban sehingga lutut Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL mengenai perut Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali bersamaan dengan tangan kanannya memukul dari arah depan yang mengenai wajah Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL menendang Saksi Korban yang mengenai pantat Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, bersamaan Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA memukul wajah Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA langsung memegang tangan kiri Saksi Korban dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA memutar atau memelintir tangan kiri Saksi Korban kearah belakang, kemudian Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA menyikut lengan atas sebelah kiri tangan Saksi Korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya beberapa kali, dan Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA memukul punggung Saksi Korban sebanyak beberapa kali, bersamaan dengan Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL juga memukul punggung Saksi Korban beberapa kali dan Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL juga memukul tangan kiri Saksi Korban pada bagian lengan atas beberapa kali, sehingga Saksi Korban terjatuh ke aspal  karena merasakan sakit. Saksi ADNAN yang menunggu di atas motor lalu berteriak mengatakan “teai antu tawwa” yang artinya “bukan itu orangnya” setelahnya Terdakwa I ANDIKA Alias DG NASSA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IRSAL dan Saksi ADNAN melarikan diri menggunakan sepeda motor, kemudan Saksi Korban langsung kembali ke rumah dan memberitahukan ke keluarganya kejadian tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 800/119/RSUD-VER/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025, dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar, yang ditanda tangani oleh dr. SRI ANGILA, menerangkan bahwa :
  1. Terdapat satu luka gores sepanjang dua sentimeter di pipi kanan;
  2. Tampak kelainan / perubahan bentuk (deformitas) pada lengan kiri.

Kesimpulan:

Luka akibat persentuhan benda tumpul, luka derajat sedang.

Dan sebagaimana Hasil Pemeriksaan Radiologi dari BLUD RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Takalar, No. RM: 185360, Nama Pasien: Muhammad Iksan Saputra, Jenis Kelamin/Umur: L/20 Th 11 Bulan 1 Hari, Alamat: Pannujuang, Jipang, Bontonompo, No.Periksa: 2025/07/29/000177, Pemeriksaan Foto eksremitas / lembar (RAD), Penanggung Jawab: dr. Adrianus Riyanto, Sp. Rad, menerangkan bahwa :

  1. Tampak patah berkeping-keping pada sisi bawah tulang humerus kiri;
  2. Terlihat daerah lengan atas kiri bengkak.

Berdasarkan hasil diatas Saksi Korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.

-------- Perbuatan Terdakwatersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya