Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Tka 1.Yusuf Maling
2.Sugi dg Tanang
3.Hj. Nuraeni Dg Kanang
4.Erwin
5.Irwan
6.Sudirman
7.Djamaluddin
8.Sartika
9.hatiah Dg Lebang
10.Rabasiyah
11.Syarifuddin Siriwa S. Ag
1.Syachrir Mile
2.Pemda Kabupaten Takalar
3.Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar
4.Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak Al Badar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat 34/Pdt.G/2025/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Yusuf Maling
2Sugi dg Tanang
3Hj. Nuraeni Dg Kanang
4Erwin
5Irwan
6Sudirman
7Djamaluddin
8Sartika
9hatiah Dg Lebang
10Rabasiyah
11Syarifuddin Siriwa S. Ag
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syachrir Mile
2Pemda Kabupaten Takalar
3Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar
4Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak Al Badar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lenteng Dg Sinna
2Haeruddin Dg Sewang
3Bali Dg Ta'le
4Baco Dg Tona
5Laja Dg Ngewa
6Malik Dg Sawing
7Kepala Kecamatan Mangarabombang
8Kepala Desa Bontomanai
9Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan  gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa tersebut.
  3. Menyatakan Para Penggugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tegugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Sumang Dg Nombong adalah  ahli  waris yang sah dari Almarhum  DJAMARANG bin LANAI.
  4. Menyatakan  Para Penggugat  adalah  pemilik  sah  atas tanah objek sengketa Persil 64 D II, Kohir 39 C I, seluas + 0,8 Ha (delapan ratus meter persegi) atas nama Djamarang bin Lanai dan setelah disertipikat Haka Pakai Instansi dengan nomor 01 tanggal 12 April 2012 maka luas tanah menjadi 1160 meter persegi terletak di Dusun Bontomanai, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang,  Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi selatan.
    adapun batas-batas tanah sengketa tersebut yaitu :
    - Sebelah Utara  :  Batas Lompo
    - Sebelah Timur   : Jalan Desa
    - Sebelah Selatan : Tanah milik Manggessong b daddili (dahulu) Sekarang  Tanah dan Kantor Desa Bontomanai.
    - Sebelah Barat    :   Tanah milik Baso b Makka
    Adalah milik Para Penggugat.
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat-tergugat menguasai dan membangun 2 bangunan permanen  di atas tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan segala Surat-surat yang dimiliki Tergugat-tergugat atas objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  7. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Pakai Instansi No. 01, Luas 1160 M2  atas nama Pemda Kabupaten Takalar yang terkait dengan tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  8. Menghukum kepada Tergugat-tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus ganti kerugian materil dan inmateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 712.000.000 (tujuh ratus dua belas juta rupiah)  dengan rincian :
    a. Kerugian Materil
    Nilai pasaran objek sengketa saat ini Rp. 580.000.000 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) ditambah Nilai di kontrakan sejumlah Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).
    b. Ketugian Inmateril
    Bahwa perbuatan Tergugat-tergugat terhadap Para penggugat berdampak secara psikologis merasa tidak tenang dan memikirkan persoalan ini serta kehilangan haknya untuk mengelola dan menikmatitanahnya maka sudah tepat apabila Para Penggugat meminta ganti kerugian Inmateril sebesar Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah).
     
  9. Menghukum Tergugat-tergugat berikut siapa saja yang disuruh dan atau memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan, membongkar dan menyerahkan/mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dan tanpa beban apapun diatasnya, bila tidak membayar ganti rugi tunai kepada para penggugat.
  10. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Perhari jika Tergugat-tergugat Lalai atau tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini
  11. Menghukum Tergugat-tergugat dan Para Turut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak