Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Tka ISWAN ARIFUDDIN TAWARRI DG TABA BIN TASSE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/I/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ISWAN ARIFUDDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAWARRI DG TABA BIN TASSE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  Lk, TAWARRI DG TABA Bin TASSE, pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 Sekira pukul 16.30 wita di  Dusun Turikale Desa Laikang Kec. Mangarabombang Kab. Takalar telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan Ringan “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1)  KUHPidana, yang di sesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) dan jumlah denda dalam KUHP, Ayat (1) menjelaskan bahwa “Kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ).” yang dilakukan oleh Terdakwa Lelaki TAWARRI DG TABA Bin TASSE terhadap Rumput laut ( Lawi-lawi ) milik korban Lelaki RAPPUNG DG SERE dengan cara pelaku Mencabut Rumput laut di lokasi pembibitan dan menaikkannya di pematang empang sehingga korban Lelaki RAPPUNG DG SERE mengalami kerugian sebesar Rp. 1.700.000 ( Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) 

Bahwa terdakwa Lelaki TAWARRI DG TABA Bin TASSE telah melanggar Pasal 407 KUHPidana tentang Pengrusakan Ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya