Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/PDT.G/2011/PN.TK | Nyonri Dg. Temba | 1.Tonro Bin Raja Dg. Ngila 2.Suri Binti Raja Dg. Ngila 3.Hj. Cula Dg. Tarring 4.Abd. Latif Dg. Jarre 5.Makka Dg. Sarro |
Pemberitahuan Putusan PK |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mei 2011 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 19/PDT.G/2011/PN.TK | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Mengadili 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menetapkan semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat adalah sah dan berharga; 3. menetapkan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari maliang Binti Kodda; 4. menyatakan secara hukum bahwa tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, serta sebagian tanag yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat III dengan rincian sebagai berikut : Tergugat I, Tonro Bin Raja Dg. Ngila menempati dan menguasai tanah seluas kurang lebih 8 m x 17 m dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara terdapat tanah milik Bidolo Bin Yeta/Yeta Bin Yasang; - Timur terdapat Jalanan; - Selatan terdapat tanah milik Penggugat/Rumah Lebong; - Barat terdapat tanah milik Penggugat; Tergugat II, Suri Binti Raja Dg. Ngila, menempati dan menguasai tanah seluas kurang lebih 8 m x 18 m dengan batas-batas sebagai berikut ; - Utara tanah milik Penggugat + 3 meter dari tanah milik Bidolo Bin Yeta/Yato Bin Yasang; - Timur terdapat tanah milik Penggugat; - Selatan terdapat tanah milik Penggugat; - Barat terdapat tanah milik Penggugat; Tergugat III, Hj. Cula Dg. Tarring menempati dan menguasai tanah seluas kurang lebih 7 m x 19 m dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara terdapat tanah milik Penggugat; - Timur terdapat Jalanan; - selatan terdapat sebagian rumah Tergugat III/tanah Pabbela Bin Yasang; - Barat terdapat tanah milik Penggugat; Adalah bagian dari tanah darat seluas kurang lebih 29 are milik Kodda Bin Supu pada persil Nomor 1 Kohir Nomor 350 CI, yang terletak di Dusun Karama, Desa Aeng Batu-batu, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya Maliang Binti Kodda; 5. menyatakan secara Hukum bahwa Tergugat IV Abd. Latif Dg. Jarre (ahli waris Almarhum Dg. Ngemba) Tergugat V, Makka Dg. Sarro tidak mempunyai hak dan kepemilikan diatas obyek sengketa sebagaimana yang tercatat dalam peta Blok dan DHKP; 6. menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mau menandatangani surat pernyataan bahwa mengakui dan mempertahankan tanah yang ditempati dan dikuasai sebagai warisan dari orang tuanya adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan berharga; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban apapun diatasnya dan jika perlu bantuan alat-alat kekuasaan Negara sah; 9. menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua ongkos perkara; dan/atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |