Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/PDT.G/2011/PN.TK Nyonri Dg. Temba 1.Tonro Bin Raja Dg. Ngila
2.Suri Binti Raja Dg. Ngila
3.Hj. Cula Dg. Tarring
4.Abd. Latif Dg. Jarre
5.Makka Dg. Sarro
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2011
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/PDT.G/2011/PN.TK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyonri Dg. Temba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tonro Bin Raja Dg. Ngila
2Suri Binti Raja Dg. Ngila
3Hj. Cula Dg. Tarring
4Abd. Latif Dg. Jarre
5Makka Dg. Sarro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengadili

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menetapkan semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat adalah sah dan berharga;

3. menetapkan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari maliang Binti Kodda;

4. menyatakan secara hukum bahwa tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, serta sebagian tanag yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat III dengan rincian sebagai berikut :

Tergugat I, Tonro Bin Raja Dg. Ngila menempati dan menguasai tanah seluas kurang lebih 8 m x 17 m dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara terdapat tanah milik Bidolo Bin Yeta/Yeta Bin Yasang;

- Timur terdapat Jalanan;

- Selatan terdapat tanah milik Penggugat/Rumah Lebong;

- Barat terdapat tanah milik Penggugat;

Tergugat II, Suri Binti Raja Dg. Ngila, menempati dan menguasai tanah seluas kurang lebih 8 m x 18 m dengan batas-batas sebagai berikut ;

- Utara tanah milik Penggugat + 3 meter dari tanah milik Bidolo Bin Yeta/Yato Bin Yasang;

- Timur terdapat tanah milik Penggugat;

- Selatan terdapat tanah milik Penggugat;

- Barat terdapat tanah milik Penggugat;

Tergugat III, Hj. Cula Dg. Tarring menempati dan menguasai tanah seluas kurang lebih 7 m x 19 m dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara terdapat tanah milik Penggugat;

- Timur terdapat Jalanan;

- selatan terdapat sebagian rumah Tergugat III/tanah Pabbela Bin Yasang;

- Barat terdapat tanah milik Penggugat;

Adalah bagian dari tanah darat seluas kurang lebih 29 are milik Kodda Bin Supu pada persil Nomor 1 Kohir Nomor 350 CI, yang terletak di Dusun Karama, Desa Aeng Batu-batu, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya Maliang Binti Kodda;

5. menyatakan secara Hukum bahwa Tergugat IV Abd. Latif Dg. Jarre (ahli waris Almarhum Dg. Ngemba) Tergugat V, Makka Dg. Sarro tidak mempunyai hak dan kepemilikan diatas obyek sengketa sebagaimana yang tercatat dalam peta Blok dan DHKP;

6. menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mau menandatangani surat pernyataan bahwa mengakui dan mempertahankan tanah yang ditempati dan dikuasai sebagai warisan dari orang tuanya adalah perbuatan melawan hukum;

7. Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban apapun diatasnya dan jika perlu bantuan alat-alat kekuasaan Negara sah;

9. menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua ongkos perkara;

dan/atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak