Petitum |
-
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan obyek sengketa adalah Milik NAMPU BIN MOTANG
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa sebidang tanah darat seluas Kurang Lebih 5.300 M2 (Lima Ribu Tiga Ratus Meter Persegi) berdasarkan buku rincik desa Kohir 585 C1 persil 75b DII yang tercatat atas nama NAMPU BIN MOTANG yang terletak Di Lingkungan Dusun Kampung Beru Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Burhanuddin Dg Tawang dan PT. Mannyingarri Indtim
- Sebelah Selatan: Tanah Milik Sahabuddin Dg Bani Dan Dg Sila
- Sebelah Timur : Tanah Milik Sahabuddin Dg Bani, sebagian tanah milik Naji Dg Kanang, sebagian tanah milik Baso Dg Nya’la
- Sebelah Utara : Tanah Milik Dg Nia, Sangkala Dg Nompo, Dg Rasia, dan Hasanuddin Dg. Jarung
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materill sebesar Rp 152.000.000-, (Seratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah)dan Kerugian Immateril sebesar Rp 50.000.000-,(Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami sampaikan banyak terima kasih. |