Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2021/PN Tka VIDZA DWI ASTARIYANI SAFRI BIN ABURAPPE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2021/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- 127/P.4.32/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1VIDZA DWI ASTARIYANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRI BIN ABURAPPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa SAFRI Bin ABURAPPE bersama dengan Anak ANDRIANTO NUR ALIM Alias RIAN (Penuntutan Terpisah) pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 sekitar pukul 00.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2021 bertempat di Jalan Nuri Kota Makassar yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Takalar berwenang mengadili dan memeriksa perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 sekitar pukul 22.20 Wita Terdakwa sedang memperbaiki kapal, kemudian datang Anak ANDRIANTO NUR ALIM Alias RIAN (Berkas Terpisah) dan mengajak Terdakwa untuk ke rumah kos Lk. RANDI (DPO) di Lingkungan Bontomate’ne Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dan sekitar pukul 23.30 Wita tiba dirumah kos Lk. RANDI dan bertemu dengan Lk. RANDI serta teman Lk. RANDI, selanjutnya Lk. RANDI memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) ditambah dengan uang Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), uang Anak ANDRIANTO sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan mereka bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak ANDRIANTO pergi menuju ke tempat nongkrong Lk. ZUL tepatnya di Jalan Nuri Kota Makassar untuk membeli sabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya disana Anak ANDRIANTO langsung masuk ke tempat nongkrong Lk. ZUL untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa hanya menunggu diatas motor, tidak lama kemudian Anak ANDRIANTO datang dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet, selanjutnya Terdakwa dan Anak ANDRIANTO langsung pergi menuju ke Takalar;
  • Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa bersama dengan Anak ANDRIANTO tersebut diketahui oleh Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar sehingga pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa ditangkap didepan SPBU Kalampa Kelurahan Kallabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar oleh Saksi MUZAKKIR Bin H. HASBULLAH DG. SIKKI dan Saksi SULAEMAN Bin MISBAHUDDIN dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan sabu-sabu dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Oppo Type A3S warna merah yang saat itu digenggam oleh Anak ANDRIANTO, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Cab. Makassar yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 2100/NNF/V/2021 tanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si., dkk, serta mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar I NYOMAN SUKENA,S.I.K., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat 0,0466 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membeli Narkotika jenis sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------

KEDUA:

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya