INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2022/PN Tka | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero tbk Kantor Cabang Takalar | 1.Darmawati 2.Muhammad Said, SE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2022/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | 23/Pdt.G.S/2022/PN Tka | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 218.701.810,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 218.701.810,00 ( Dua ratus delapan belas juta tujuh ratus seribu delapan ratus sepuluh rupiah). 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |