Dakwaan |
Bahwa Benar Terdakwa Lel. MUH. ARFAH, S.Pd DG. RATE telah melakukan suatu tindak Pidana Penghinaan dan penganiayaan ringan terhadap diri korban Per. AYU ANDIRAH Binti Drs. AMIR B dengan cara Terdakwa melakukan Penghinaan dengan meludahi wajah korban dan juga Terdakwa melakukan Penganiayaan dengan cara menyikut dengan menggunakan tangan sebanyak 1(satu) kali yang mengenai wajah korban Per. AYU ANDIRAH yang mengakibatkan wajah bagian pipi sebelah kanan korban mengalami luka kemerahan (sesuai hasil Visum Et Revertum, nomor: 135/445 / RSUD – VER / XI / 2021, Tanggal 21 November 2021). Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar jam 10.00 wita, di Dusun Minasa te’ne Desa Galesong baru Kec.Galesong Kab. Takalar ,
Bahwa Terdakwa Lel. MUH. ARFAH, S.Pd DG. RATE telah melanggar pasal 315 dan 352 KUH Pidana. |