Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Tka ANDI MUHAMMAD ALIF AKBAR, S.H SUKRI Alias DG NYARRANG Bin RAMANG DG TARRU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-05/P4.32/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUHAMMAD ALIF AKBAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRI Alias DG NYARRANG Bin RAMANG DG TARRU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUKRI Alias DG NYARRANG Bin RAMANG DG.TARRU pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jalan poros Bontorappo Kelurahan Maradekaya Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NAJAMUDDIN Alias DG NAJA Bin DG SIAJANG, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat 08 November 2024 sekira pukul 07.30 wita saksi korban NAJAMUDDIN Alias DG NAJA Bin DG SIAJANG sedang mengendarai sepeda motor seorang diri menuju ke Pemda Takalar untuk bekerja sebagai Satpol PP, namun pada saat diperjalanan tepatnya di jalan Poros Bontorappo saksi korban NAJAMUDDIN Alias DG NAJA Bin DG SIAJANG menabrak kendaraan terdakwa SUKRI Alias DG NYARRANG Bin RAMANG DG.TARRU yang sedang membonceng tiga anaknya, sehinggga terjadilah kecelakaan.
  • Bahwa kemudian terdakwa SUKRI Alias DG NYARRANG Bin RAMANG DG.TARRU mendatangi saksi korban NAJAMUDDIN Alias DG NAJA Bin DG SIAJANG sambil menunjuk kearah saksi korban NAJAMUDDIN Alias DG NAJA Bin DG SIAJANG dan mengatakan “KAU KURANG AJAR” kemudian saksi korban NAJAMUDDIN Alias DG NAJA Bin DG SIAJANG mengatakan kepada terdakwa SUKRI Alias DG NYARRANG Bin RAMANG DG.TARRU bahwa saksi korban tidak sengaja dan tidak melihat kendaraan terdakwa SUKRI Alias DG NYARRANG Bin RAMANG DG.TARRU berbelok.
  • Bahwa setelah mengatakan hal tersebut terdakwa SUKRI Alias DG NYARRANG Bin RAMANG DG.TARRU memukul hidung saksi korban NAJAMUDDIN Alias DG NAJA Bin DG SIAJANG menggunakan kepalan tangannya sebanyak 1 (satu) kali, akibat kejadian tersebut orang-orang disekitar tempat kejadian memisahkan mereka berdua, namun saat dipisahkan terdakwa SUKRI Alias DG NYARRANG Bin RAMANG DG.TARRU mengatakan kepada saksi korban NAJAMUDDIN Alias DG NAJA Bin DG SIAJANG  “KA’DE TEPO ANAKKU KUBUNUHKO” artinya “SEANDAINYA ANAK SAYA PATAH MAKA SAYA AKAN MEMBUNUHMU”.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban NAJAMUDDIN Alias DG NAJA Bin DG SIAJANG mengalami luka memar pada hidung berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 800/293/RSUD/XI/2024 tanggal 16 November 2024, dan mengganggu aktifitas saksi korban NAJAMUDDIN Alias DG NAJA Bin DG SIAJANG sehari-hari.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya