Bahwa Terdakwa ROSTIAH BINTI KENDENG DG.SILA masuk menguasai lokasi tanah tempat tinggal milik korban sdr(i). ROSTIAH adapun awalnya pada hari Rabu Tanggal 11 November 2020 sekitar pukul 11.46 wita, pihak Badan Pertanahan Nasional Kab.Takalar melaksanakan pengembalian batas berdasarkan masing-masing bukti alas hak berupa SHM Nomor 00552 an. ABDUL AZIS milik korban dan SHM Nomor 00247 an. ROSTIAH milik terlapor dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 wita, pihak Badan Pertanahan Nasional Kab.Takalar kembali melaksanakan Penetapan Batas dan dari hasil Penetaan Batas oleh Pihak Badan Pertanahan Nasional Kab. Takalar, bangunan kamar mandi rumah milik terlapor sdr(i).ROSTIAH BINTI KENDENG DG.SILA pada bagian sebelah selatan atau tepatnya pada bagian sebelah Utara dari rumah milik korban dengan ukuran ± 1 (satu) meter sebahagian masuk di dalam lokasi milik korban yang tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya sdr(i).NURBAYA tersebut.
Bahwa Terdakwa ROSTIAH BINTI KENDENG DG.SILA telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan b PRP UU RI Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya. |