| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum Kwitansi TRANSAKSI Jual beli tahun 1997 antara Alm Muh Yusuf Bin Mustafa Dg Nanring dengan haji Subaedah Daeng Sanga adalah sah dan dapat di pergunakan untuk mengurus balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 367.
- Memerintahkan PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN TAKALAR di Jl. H. M. Dg. Mandjarungi No. 5, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan untuk Memproses balik nama Sertifikat Hak milik dari atas nama Haji Subaedah Daeng Sanga menjadi atas nama para Penggugat
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|