| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa RAMLI SYAHRIL Alias RAMLI BIN MUHAMMAD SYAHRIL bersama-sama saksi RAMLI TATA Alias SIAMA BIN ABDUL KADIR TATA (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Malino, Lorong 1 Bontokamase, Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026, terdakwa menghubungi saksi RAMLI TATA dan menyampaikan bahwa terdakwa disuruh oleh ADI DG NABA (DPO) untuk memesan shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun saksi RAMLI TATA mengatakan akan menghubungi temannya terlebih dahulu dan menyuruh terdakwa untuk menunggu. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 terdakwa kembali menghubungi saksi RAMLI TATA namun saksi RAMLI TATA kembali meminta agar terdakwa menunggu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 yang sudah tidak diingat lagi waktunya, terdakwa kembali menghubungi saksi RAMLI TATA dan janjian untuk bertemu di rumah saksi RAMLI TATA yang berada di Jalan Malino, Lorong 1 Bontokamase, Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Selanjutnya pada pukul 19.00 WITA, terdakwa bertemu dengan ADI DG NABA di dekat Jembatan Kembar Sungguminasa Kabupaten Gowa, lalu pada pukul 19.30 WITA terdakwa bersama ADI DG NABA pergi ke rumah saksi RAMLI TATA, di tempat tersebut terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) milik ADI DG NABA kepada saksi RAMLI TATA sebagai pembayaran uang muka narkotika jenis shabu yang telah dipesan. Selanjutnya saksi RAMLI TATA menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) sachet plastik berisi shabu dengan lilitan lakban hitam dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, yang selanjutnya dibagi oleh ADI Dg. NABA (DPO) menjadi 2 (dua) sachet yang memuat shabu masing-masing kurang lebih sebanyak 5 (lima) gram.
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, ADI DG NABA menyimpan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian membawanya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan No Pol DD 4483 XCA menuju Kabupaten Takalar bersama ADI DG NABA untuk mengambil sisa uang pembayaran shabu tersebut. Ketika terdakwa bersama ADI DG NABA tiba di Kabupaten Takalar, ADI DG NABA meminta untuk berhenti di depan Indomaret Jalan Poros Galesong Utara, Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar karena mau bertemu istrinya, kemudian ADI DG NABA turun dari sepeda motor dan terdakwa tetap berada di atas sepeda motornya. Tidak lama kemudian datang anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Takalar yang melakukan pengamanan terhadap terdakwa.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan No.Lab: 2462/NNF/VI/2026, tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. selaku pemeriksa, telah selesai melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan:
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 9,4921 gram, positif (+) mengandung methampetamina,
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAMLI SYAHRIL Alias RAMLI BIN MUHAMMAD SYAHRIL hasilnya positif (+) mengandung Methampetamina.
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut.
Perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RAMLI SYAHRIL Alias RAMLI BIN MUHAMMAD SYAHRIL bersama-sama saksi RAMLI TATA Alias SIAMA BIN ABDUL KADIR TATA (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di depan Indomaret Jalan Poros Galesong Utara, Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dari saksi RAMLI TATA setelah sebelumnya terdakwa diminta oleh ADI DG NABA (DPO) untuk mencarikan dan membeli narkotika jenis shabu. Terdakwa bersama ADI DG NABA kemudian datang ke rumah saksi RAMLI TATA untuk memperoleh narkotika jenis shabu tersebut. Pada saat berada di rumah saksi RAMLI TATA, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai uang muka pembayaran atas shabu yang dipesan. Setelah pembayaran uang muka tersebut dilakukan, saksi RAMLI TATA menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) sachet plastik berisi shabu dengan lilitan lakban hitam dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, yang selanjutnya dibagi oleh ADI Dg. NABA (DPO) menjadi 2 (dua) sachet yang memuat shabu masing-masing kurang lebih sebanyak 5 (lima) gram. Kemudian ADI DG NABA menyimpan shabu tersebut di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan No Pol DD 4483 XCA menuju Kabupaten Takalar bersama ADI DG NABA dengan maksud mengambil sisa uang pembayaran shabu tersebut.
- Bahwa masih di hari yang sama sekitar pukul 22.30 WITA, ADI DG NABA meminta untuk berhenti di depan Indomaret Jalan Poros Galesong Utara, Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar karena mau bertemu istrinya. Kemudian ADI DG NABA turun dari sepeda motor dan terdakwa tetap berada di atas sepeda motor. Beberapa saat kemudian ketika terdakwa berada di depan Indomaret, terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Takalar. Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, ditemukan 2 (dua) sachet plastic klip bening berlapis berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,4921 gram yang berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik ADI DG NABA yang diterimanya dari saksi RAMLI TATA dan berada dalam penguasaan terdakwa pada saat dilakukan penangkapan.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan No.Lab: 2462/NNF/VI/2026, tanggal 22 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. selaku pemeriksa, telah selesai melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan:
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 9,4921 gram, positif (+) mengandung methampetamina,
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAMLI SYAHRIL Alias RAMLI BIN MUHAMMAD SYAHRIL hasilnya positif (+) mengandung Methampetamina.
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut.
Perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |