Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Tka JOHASAN DAENG RATE BANK MANDIRI PERSERO KABUPATEN TAKALAR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JOHASAN DAENG RATE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mansyur NapaJOHASAN DAENG RATE
Tergugat
NoNama
1BANK MANDIRI PERSERO KABUPATEN TAKALAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mulya NovianthyBANK MANDIRI PERSERO KABUPATEN TAKALAR
2IrfandiBANK MANDIRI PERSERO KABUPATEN TAKALAR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat wajib memberikan keringatan pembayaran kredit kepada penggugat dengan merestrukturisasi kredit penggugat sesuai kemampuan penggugat yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) perbulan sesuai kemampuan tergugat.
  3. Menyatakan memeritahkan kepada penggugat untuk membayar kewajiban kredit kepada tergugat sebasar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) perbulan sampai lunas kredit penggugat kepada tergugat yaitu sebesar Rp. 241.777.322,26 ( dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah dua puluh enam sen )

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan yang  seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak