Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2023/PN Tka Muhammad Amin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2023/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat 50/Pdt.P/2023/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Muhammad Amin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Tanggal dan Bulan kelahiran pada Kutipan Akte  No. 7305-LT-22092015-0001 tanggal 22-09-2015, Kelahiran No. 7305012501055134 tanggal 28-08-2023 dan Kartu Tanda Penduduk No. 7305010107670257 tanggal 29-07-2022  tersebut yakni dalam Akte Kelahiran Kartu Keluarga dan KTP tersebut  tertulis lahir pada tanggal 01-07-1967  sedang sebenarnya harus tertulis lahir pada tanggal “31-12-1967”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak