Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2018/PN Tka | RIDWAN, SH | HJ. HASRIANI DG. NGINGA H. LALO DG. BETA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Mei 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2018/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Mei 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-73/R.4.32/Euh.2/05/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa Hj. HASRIANI DG NGINGA H. LALO DG BETA pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017, sekitar jam 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2017, bertempat di Lingkungan Palleko 1 Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, dengan sengaja memproduksi, mengkonsumsi secara bebas, diperdagangkan/diperjual belikan minuman beralkohol dan diedarkan dalam daerah Kabupaten Takalar, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
---------- Perbuatan terdakwa Hj. HASRIANI DG NGINGA H. LALO DG BETA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2004. Tentang larangan Memproduksi, Mengedarkan, Mengkonsumsi, Minuman Keras Beralkohol, Narkotika dan Obat Psikotropika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |