Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon adalah identitas PEMOHON bernama Murniati Dg. Pajja, tempat lahir Manjalling, tanggal 11-09-1981,adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON yaitu bernama Murniati tempat lahir di Boddia, tanggal 07-04-1980;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Takalar setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Takalar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|