Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Tka Murniati Dg Pajja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat 25/Pdt.P/2025/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Murniati Dg Pajja
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon adalah identitas PEMOHON bernama Murniati Dg. Pajja, tempat lahir Manjalling, tanggal 11-09-1981,adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON yaitu bernama Murniati tempat lahir di Boddia, tanggal 07-04-1980;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Takalar setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Takalar;
  4. Membebankan  biaya Permohonan    ini sesuai dengan      ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak