Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Tka Hasnah Dg. Baji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hasnah Dg. Baji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan tanggal lahir cucu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No 5206-LT-08072013-0140 tanggal 24-07-2013 dan Kartu Keluarga No. 7305041004120007 tanggal 19-9-2012  yang semula nama  Nurul Jahimah lahir di Takalar pada tanggal 19-09-2012 di ubah menjadi Nurul Fatimah lahir di Takalar tanggal 14-09-2012;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama pada data kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya