Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Tka 1.Ika Vebrianty, S.H
2.DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
3.Andi Besse Widiyani, SH
HASAN DG. NYAU BIN SE'RE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-33/P.4.32/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
2DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
3Andi Besse Widiyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN DG. NYAU BIN SE'RE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia Terdakwa HASAN DG. NYAU BIN SE’RE pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Panaikang Lompo, Desa Balantanaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi Mono Dg. Tola Bin Seke Dg. Ganyu (korban) berada di belakang rumahnya sedang menanam bibit porang, lalu Hasan Dg. Nyau Bin Dg. Se’re (selanjutnya disebut terdakwa) datang menghampiri saksi korban sambil memegang parang dan pada saat itu terdakwa bertanya kepada saksi korban “apa ditanam di kebunmu?” lalu saksi korban menjawab “saya tanam ubi dan porang” lalu saksi korban membelakangi terdakwa kemudian terdakwa langsung memarangi saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dimana tebasan pertama mengenai punggung saksi korban, tebasan kedua terdakwa memarangi leher bagian belakang saksi korban, dan tebasan ketiga mengenai leher bagian samping saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan mengeluarkan darah yang banyak. Selanjutnya datang beberapa orang yang sempat melerai terdakwa dan saksi korban sehingga saksi korban langsung lari meninggalkan lokasi tersebut untuk mencari pertolongan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Nomor : 800/214/RSUD-VER/XII/2025 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Anindhita Adhithira A selaku dokter yang memeriksa, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada leher belakang ditemukan 1 (satu) buah luka robek ukuran 7 cm (tujuh sentimeter) kali 0,5 (nol koma lima) sentimeter kali 1 (satu) sentimeter, kulit ari tidak utuh, perdarahan aktif;
  • 1 (satu) buah luka robek ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) kali 0,5 cm (nol koma lima sentimeter) kali 1 (satu) sentimeter, kulit ari tidak utuh, perdarahan aktif;
  • Pada punggung belakang terdapat 1 (satu) buah luka robek ukurang 20 cm (dua puluh sentimeter) kali 4,5 cm (empat koma lima sentimeter) kali 6 cm (enam sentimeter), tampak tulang belakang, perdarahan aktif.
  • Bahwa pada saat setelah kejadian saksi korban dibawa ke rumah sakit RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle untuk dilakukan pengobatan dan menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari sehingga saksi korban mengalami kerugian metaril sebesar kurang lebih Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk biaya pengobatan.

 

----------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP   --------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia Terdakwa HASAN DG. NYAU BIN SE’RE pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Panaikang Lompo, Desa Balantanaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi Mono Dg. Tola Bin Seke Dg. Ganyu (korban) berada di belakang rumahnya sedang menanam bibit porang, lalu Hasan Dg. Nyau Bin Dg. Se’re (selanjutnya disebut terdakwa) datang menghampiri saksi korban sambil memegang parang dan pada saat itu terdakwa bertanya kepada saksi korban “apa ditanam di kebunmu?” lalu saksi korban menjawab “saya tanam ubi dan porang” lalu saksi korban membelakangi terdakwa kemudian terdakwa langsung memarangi saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dimana tebasan pertama mengenai punggung saksi korban, tebasan kedua terdakwa memarangi leher bagian belakang saksi korban, dan tebasan ketiga mengenai leher bagian samping saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan mengeluarkan darah yang banyak. Selanjutnya datang beberapa orang yang sempat melerai terdakwa dan saksi korban sehingga saksi korban langsung lari meninggalkan lokasi tersebut untuk mencari pertolongan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Nomor : 800/214/RSUD-VER/XII/2025 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Anindhita Adhithira A selaku dokter yang memeriksa, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada leher belakang ditemukan 1 (satu) buah luka robek ukuran 7 cm (tujuh sentimeter) kali 0,5 (nol koma lima) sentimeter kali 1 (satu) sentimeter, kulit ari tidak utuh, perdarahan aktif;
  • 1 (satu) buah luka robek ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) kali 0,5 cm (nol koma lima sentimeter) kali 1 (satu) sentimeter, kulit ari tidak utuh, perdarahan aktif;
  • Pada punggung belakang terdapat 1 (satu) buah luka robek ukurang 20 cm (dua puluh sentimeter) kali 4,5 cm (empat koma lima sentimeter) kali 6 cm (enam sentimeter), tampak tulang belakang, perdarahan aktif.
  • Bahwa pada saat setelah kejadian saksi korban dibawa ke rumah sakit RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle untuk dilakukan pengobatan dan menjalani rawat inap selama 4 (empat) hari sehingga saksi korban mengalami kerugian metaril sebesar kurang lebih Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk biaya pengobatan.

 

----------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP   --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya