Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2020/PN Tka ISWAN ARIFUDDIN SINAR BINTI HARENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2020/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/IV/2020/Sek. Marbo
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ISWAN ARIFUDDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINAR BINTI HARENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dia SINAR Binti DG HARENG Pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2019 sekitar pukul 16.30 wita, di Dusun Batulanteang Desa Pattopakang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, telah terjadi dugaan Perkara penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Per. SINAR Binti DG HARENG terhadap Korban Per. MURNI DG RANNU dengan cara Per. SINAR Binti DG HARENG menarik / menjambak rambut Per. MURNI DG RANNU dengan menggunakan kedua tangannya, dimana awalnya pada saat itu Per. MURNI DG RANNU membonceng adiknya yaitu Per. ASSE DG. NGIJI hendak pergi membeli tripleks kemudian Per. MURNI DG RANNU melihat Per. SINAR yang sementara duduk-duduk dirumah iparnya yang pada saat itu sedang melaksanakan maulid kemudian Per. MURNI DG RANNU menghentikan motornya dan turun dari motor kemudian memanggil Per. SINAR dari rumah panggung milik iparnya dengan jaraknya sewaktu memanggil kurang lebih 10 ( sepuluh ) meter dan Per. SINAR datang menghampiri Per. MURNI DG RANNU dengan membawa anyaman bambu yang biasa digunakan sebagai penusuk telur maulid kemudian Per. MURNI DG RANNU langsung menanyakan kepada Per. SINAR dengan mengatakan “ KAPAN KAMU PERNAH MEMBERI SAYA UANG Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) “ kemudian Per. SINAR menjawab “ MEMANG SUDAH LAMA KAU KUCILKAN SAYA “ sambil menunjuk-nunjuki Per. MURNI DG RANNU dengan menggunakan anyaman bambu tersebut yang pada saat itu Per. SINAR dihalangi oleh Lel. NURDIN dan Per. MURNI DG RANNU menjawab “ MAKSUD KAMU “ dan pada saat Per. MURNI DG RANNU sedang berbicara dengan Per. SINAR datang Lel. ZAINAL ARIFIN DG. TOJENG mengambil anyaman bambu yang dipegang oleh Per. SINAR kemudian Per. SINAR memegang dan menarik rambut Per. MURNI DG RANNU dengan menggunakan kedua tangannya kemudian Per. MURNI DG RANNU melakukan perlawanan dengan dengan cara menarik rambut Per. SINAR dengan menggunakan tangan kanannya dan memegang dan menarik kerah baju Per. SINAR dengan menggunakan tangan kirinya dan pada saat Per. MURNI DG RANNU berkelahi dengan Per. SINAR, Per. MURNI DG RANNU dilerai/dipisahkan oleh beberapa warga masyarakat yang berada ditempat tersebut kemudian Per. MURNI DG RANNU bersama saudaranya yaitu Per. ASSE DG. NGIJI pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan Analisa Kasus tersebut diatas serta keterangan Saksi-Saksi, hasil VISUM ET REPERTUM NO : 14 / 445 / RSUD-VER / II / 2020 dengan hasil kesimpulan : Tidak ditemukan adanya kelainan / jejas pada pemeriksaan luar dan dikuatkan oleh Keterangan Tersangka, maka terhadap Per. SINAR Binti DG HARENG telah cukup bukti melakukan Penganiayaan Ringan terhadap diri Per. MURNI DG RANNU dengan cara Per. SINAR Binti DG HARENG menarik / menjambak rambut Per. MURNI DG RANNU dengan menggunakan kedua tangannya, maka terhadap Per. SINAR Binti DG HARENG dapat disangka melakukan Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat ( 1 ) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya