Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Tka MUH. ALIF ZHAFRAN AMINUDDIN, S.H. MUH. AMIN DG BALI Alias AMIN Bin BO’GE DG NGASENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-23/P4.32/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. ALIF ZHAFRAN AMINUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. AMIN DG BALI Alias AMIN Bin BO’GE DG NGASENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUH. AMIN DG BALI Alias AMIN Bin BO'GE DG NGASENG,  pada hari Jumat tanggal 12 bulan Mei tahun 2023 pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Dusun Kunjung Mae, Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provisnsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat terdakwa MUH. AMIN DG BALI Alias AMIN Bin BO'GE DG NGASENG sedang berkumpul di rumah sdr. Harianto Alias Heri Bin Jumalang Dg Ngalle (telah divonis) yang terletak di Campagaya, Desa Bontoramba, Kec. Bontonompo Selatan, Kab. Gowa, selanjutnya terdakwa dan (DPO) sdr. ACCA pada saat kumpul-kumpul tersebut dinihari sekitar pukul 00.00 Wita hari Jum’at memiliki ide dan berencana melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong, namun pada saat itu terdakwa dan sdr. ACCA belum menentukan lokasi rumah yang akan dimasuki, kemudian terdakwa menelfon saksi SUNARDI dan menyuruh saksi SUNARDI untuk mengantar terdakwa dan sdr. ACCA menuju lokasi pencurian. selanjutnya sekitar pukul 02:00 Wita terdakwa, sdr. ACCA, dan saksi SUNARDI berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna putih milik sdr. ACCA dimana saksi SUNARDI yang membonceng kemudian terdakwa menuju ke wilayah Kec. Galesong Utara dan berbelok ke arah Timur sejauh kurang lebih 400 (empat ratus) meter dimana terdapat sebuah rumah mewah berlantai dua menghadap ke Utara dalam keadaan kosong sehingga terdakwa berniat untuk mencuri di rumah tersebut. Kemudian terdakwa dan sdr. ACCA turun di pinggir jalan samping rumah tersebut lalu terdakwa menyuruh saksi SUNARDI untuk pulang mengendarai motor dan menunggu terdakwa menghubungi untuk dijemput;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdr. ACCA masuk kerumah tersebut dengan cara memanjat tembok depan rumah tersebut lalu merusak jendela depan rumah, mengangkat pengaman jendela dan masuk kedalam rumah yang pada saat itu pemilik rumah yaitu saksi korban DWI REZKY RAMADHANI Binti MUHAMMAD ALI sedang tidak berada di rumah, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) pasang speaker warna Hitam merek LG, 1 (satu) buah TV LED warna Hitam merek LG, dan 1 (satu) buah Laptop merek Asus warna Abu-abu, 1 (satu) buah tas ransel terbuat dari kulit berwarna hitam, 1 (satu) buah tas pesta wanita terbuat dari kulit warna hitam merek miniso, 1 (satu) buah tas pesta wanita terbuat dari kulit warna cokelat, 1 (satu) buah tas pesta wanita terbuat dari kulit warna cokelat merek usupsolife, 1 (satu) buat tas pesta wanita terbuat dari kulit warna abu-abu, 1 (satu) pasang sepatu merek essentials warna abu-abu, dan 1 (satu) buah pasang sendal wanita merek elisabeth;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan sdr. ACCA kemudian membawa 1 (satu) unit Televisi LED merek LG 50 Inch dan 1 (satu) unit Laptop merek ASUS warna abu-abu kepada sdr. HERI, dan kemudian menghubungi saksi SUNARDI untuk membawa barang hasil curian yang tidak sempat dibawa oleh terdakwa dan Sdr. ACCA yaitu 1 (satu) pasang speaker warna Hitam merek LG;
  • Bahwa selanjutnya saksi SUNARDI bersama dengan sdr. RIZKY mengambil barang yang sudah dikeluarkan sebelumnya oleh terdakwa dan sdr. ACCA yang sudah disimpan dalam karung oleh terdakwa dan sdr. ACCA, selanjutnya bersama saksi SUNARDI membawanya ke rumah sdr. HERI kemudian saksi SUNARDI melihat di rumah sdr. HERI sudah ada terdakwa dan sdr. ACCA dan juga melihat sebuah laptop merk Asus dan TV dengan ciri-ciri tipis dan layarnya lebar, selanjutnya sdr. HERI kemudian membeli semua barang hasil curian tersebut dengan harga Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tetapi baru dibayarkan Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan upah masing masing kepada masing-masing sdr. ACCA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sdr. RIZKY sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan saksi SUNARDI sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) karena telah membantu terdakwa membawa barang hasil curian tersebut sedangkan terdakwa sendiri mendapat Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) pasang speaker warna Hitam merek LG, 1 (satu) buah TV LED warna Hitam merek LG, dan 1 (satu) buah Laptop merek Asus warna Abu-abu, 1 (satu) buah tas ransel terbuat dari kulit berwarna hitam, 1 (satu) buah tas pesta wanita terbuat dari kulit warna hitam merek miniso, 1 (satu) buah tas pesta wanita terbuat dari kulit warna cokelat, 1 (satu) buah tas pesta wanita terbuat dari kulit warna cokelat merek usupsolife, 1 (satu) buat tas pesta wanita terbuat dari kulit warna abu-abu, 1 (satu) pasang sepatu merek essentials warna abu-abu, dan 1 (satu) buah pasang sendal wanita merek elisabeth yang  merupakan barang curian yang diambil oleh terdakwa dan Sdr. ACCA tanpa seizin saksi korban Dwi Rezky Ramadhani Binti Muhammad Ali dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban Dwi Rezky mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya