Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON adalah nama UDIN DG TIMUNGadalah salah/keliru. Yang benar adalah nama SYARIPUDDIN sesuai dengan Kutipan Ijazah Nomor: 06 AO ao 055138 dari Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Bajeng, Serta Surat Keterangan Beda nama Nomor: 01/SKBN-DP/I/2025 dari Kantor Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar tertanggal 08 Desember 2024;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah KTP No 7305040112700006 dan KK No.730504250105584 dari Nama UDIN DG TIMUNG menjadi SYARIPUDDIN;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |