INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Tka | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TAKALAR | 1.Hayati Sunusi 2.Muh Amri Azis |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | 6/Pdt.G.S/2023/PN Tka | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 330.908.865,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 330.908.865,- ( Tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) beserta bunga berjalannya.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |