Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2017/PN Tka ULFA AMINUDDIN, SH JAMAL SUPARNO DG. LIRABin DORAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2017/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-87/R.4.32/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ULFA AMINUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMAL SUPARNO DG. LIRABin DORAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Ia terdakwa JAMAL SUPARNO Dg. LIRA Bin DORAHMAN pada Pada hari Rabu tgl 19 April 2017 sekitar jam 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat di Depan perumahan Pakkabba Residence Dusun Julumata, Desa Pakkabba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Anggota Santuan ResNarkoba Polres Takalar yakni saksi SYURYADI SYAMAL, S.Psi Bin ABDUL MALIK telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki yang sering membawa dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, sehingga saksi SYURYADI SYAMAL, S.Psi Bin ABDUL MALIK bersama dengan saksi USMAN MUSTAQIM Bin MUSTAQIM yang juga merupakan anggota satuan ResNarkoba Polres Takalar menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mencari informasi tentang terdakwa termasuk nomor Handphone yang biasa digunakan oleh terdakwa, dan setelah mendapatkan nomor handphone tersebut pada hari Selasa  tanggal 18 April 2017 sekira jam 15.00 wita, saksi SYURYADI SYAMAL, S.Psi Bin ABDUL MALIK menghubungi terdakwa dengan mengaku sebagai teman dari Lk. RIFAl yang juga merupakan teman akrab terdakwa, yang mana saat itu saksi SYURYADI SYAMAL, S.Psi Bin ABDUL MALIK mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi bersama Narkotika jenis sabu dengan kesepakatan uang pembelian sabu akan dibagi dua, lalu terdakwa menyepakatinya, terdakwa lalu menghubungi Lk. AKBAR untuk meminta shabu, dan sekira pukul 20.00 wita Lk. AKBAR tersebut datang ke rumah terdakwa membawa shabu dan terdakwa sempat mengkonsumsi shabu bersama Lk. AKBAR tersebut, setelah mengkonsumsi shabu Lk. AKBAR tersebut kemudian pulang, selanjutnya terdakwa berkomunikasi kembali dengan orang yang mengaku sebagai teman dari Lk. RIFAL yakni saksi SYURYADI SYAMAL, S.Psi Bin ABDUL MALIK tersebut dan terdakwa mengajaknya untuk mengkonsumsi shabu di rumah terdakwa, namun saksi SYURYADI SYAMAL, S.Psi Bin ABDUL MALIK tidak mau datang ke rumah terdakwa dengan alasan dirinya sedang bersama dengan pacarnya, kemudian saksi SYURYADI SYAMAL, S.Psi Bin ABDUL MALIK meminta terdakwa untuk datang menemui saksi SYURYADI SYAMAL, S.Psi Bin ABDUL MALIK di Depan Perumahan Pakkabba Residence Dusun Julumata, Desa Pakkabba, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar dan mengatakan akan mengajak terdakwa mengkonsumsi sabu dirumahnya, selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada keponakan terdakwa yang bernama Lk. SUPARDI untuk membonceng terdakwa ke tempat yang dijanjikan, dan setelah sampai di Depan Perumahan Pakkabba Residence Dusun Julumata terdakwa kemudian bertemu dengan saksi SYURYADI SYAMAL, S.Psi Bin ABDUL MALIK dengan seorang perempuan, selanjutnya keponakan terdakwa yakni Lk. SUPARDI tersebut kemudian langsung meninggalkan tempat tersebut, lalu saksi SYURYADI SYAMAL, S.Psi Bin ABDUL MALIK tersebut meminta terdakwa untuk memperlihatkan shabu yang akan dikonsumsi, dan setelah terdakwa memperlihatkan 1 (satu) sachet shabu yang terdakwa simpan dalam lipatan tissu, saksi SYURYADI SYAMAL, S.Psi Bin ABDUL MALIK tersebut langsung menangkap terdakwa, dan karena kaget terdakwa langsung membuang sabu tersebut hingga terjatuh ke atas aspal, dan kemudian datang beberapa anggota polisi juga menangkap terdakwa dan langsung mengamankan sabu yang terdakwa bawa tersebut, selanjutnya terdakwa kemudian dibawa kekantor Polres Takalar untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet Kristal bening dengan berat netto 0,3405 gram (berat sebelum dilakukan pemeriksaan) adalah benar mengandung Metamfetamina (MA) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1542 / NNF / IV / 2017, Tanggal 20 April 2017 yang terlampir dalam berkas perkara.
  • Bahwa sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan yakni seberat 0,3211 gram dan sisa barang bukti tersebutlah yang diajukan ke depan persidangan.
  • Bahwa terdakwa bukanlah berprofesi sebagai Dokter, Apoteker ataupun Tenaga Kesehatan dan sabu tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.        

 

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya