Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Tka 1.RUSLAN
2.ROSNAWATI
3.MUH. RUSLI
4.MUHAMMAD RIDWAN
4.PABU DG. BELLA
5.JUNNIATI DG. RAMPU
6.RAHMANASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSLAN
2ROSNAWATI
3MUH. RUSLI
4MUHAMMAD RIDWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PABU DG. BELLA
2JUNNIATI DG. RAMPU
3RAHMANASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan objek tanah tersebut seluas 3.278m2 yang terletak di Dusun Bontorita, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
    Sebelah Utara : Rumah Milik Nurhayati
    Sebelah Timur : Tanah Milik H. Mannu & Hj. Cilo
    Sebelah Barat : Jalan Poros Galesong
    Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Jabal Nur Dg. Sijaya

    Adalah milik Para Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.161 tahun 1988 atas nama Mamma Daeng Tola (Pewaris) dan Para Penggugat adalah Ahli Waris berdasarkan Putusan/Penetapan Ahli Waris No. 155/Pdt.P/2025/PA.Tkl. Pengadilan Agama Takalar, serta didukung dengan Putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor: 71/Pdt.G/2024/PA.Tkl. Tanggal 22 Oktober 2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor: 140/Pdt.G/2024/PTA.Mks. Tanggal 24 Desember 2024.
     
  3. Menghukum Para Tergugat yaitu : Pabu Dg. Bella, Junniati Dg. Rampu dan Rahmanasari yang tinggal dan mengambil manfaat diatas tanah milik Para Penggugat selama bertahun-tahun untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah tersebut baik secara sukarela maupun secara terpaksa.
  4. Menghukum kepada Para Tergugat yaitu : Pabu Dg. Bella, Junniati Dg. Rampu dan Rahmanasari yang menguasai tanah milik Para Penggugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong.
  5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yaitu : Pabu Dg. Bella, Junniati Dg. Rampu dan Rahmanasari yang bertempat tinggal ditanah milik Para Penggugat serta mengklaim tanah tersebut  dan memasang papan bicara/spanduk ditanah milik Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
  6. Meminta kepada Pengadilan Negeri Takalar untuk Melaksanakan eksekusi agar Para Tergugat yaitu : Pabu Dg. Bella, Junniati Dg. Rampu dan Rahmanasari untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah milik Para Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat yaitu : Pabu Dg. Bella, Junniati Dg. Rampu dan Rahmanasari secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak