| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------------------
- Menetapkan menurut hukum bahwa Terdapat kekeliruan pada penulisan identitas Pemohon dalam Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan Surat Biaya Pendaftaran Ibadah Haji (BPIH), dimana kekeliruannya yang tertera pada Nama, Tanggal dan Tahun lahir PEMOHON dimana yang tertera adalah NURIFAH HB tanggal lahir 25 Oktober 1980 dan yang sebenarnya adalah Nama SARIPA Lahir pada tanggal 11 Oktober 1981 Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, PASPOR Nomor : C6534806 Milik PEMOHON, dan Surat Keterangan Beda Data dari Desa Aeng Batu-Batu Nomor : 03/113/DAB/II/2026, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemeriksaan data Dokumen Jemaah Calon Haji tahun 1446 H/2026 M yang di keluarkan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Makassar;------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data milik PEMOHON;-----------------------------------
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;------------------------------
|