Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama Orang Tua PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir milik PEMOHON, dimana kekeliruannya nama orang tua yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir milik PEMOHON adalah nama HASNIA ALI DG NGINTANG adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama ST. SAENAB;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah nama orang tua dalam kartu Keluarga (KK) No. 7305022501052783 dan Akta Lahir Pemohon dari Nama HASNIA ALI DG NGINTANG menjadi ST. SAENAB;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |