Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2025/PN Tka Umar Dg Tobo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat 57/Pdt.P/2025/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Umar Dg Tobo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Aeng Towa pada tahun 1984 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama CILLA DG MARO karena Sakit dan dikebumikan di pekuburan umum Islam Desa Aeng Towa Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Takalar di Takalar untuk mencatat tentang kematian tersebut kedalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama CILLA DG MARO tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak