Bahwa pad hari senin, tanggal 11 oktober 2018, jam 09.00 tersebut telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara pelaku memanggil korban yang sementara mengendarai motor dijalan depan rumah pelaku dan setelah korban singgah pelaku langsung menampar bagian leher korban sebanyak satu kali dan marah marah kepada korban mengatakan bawa dirinya (pelaku) hamper ditabrak korban beberapa hari yang lalu, akibat peristiwa tersebut korban merasa sakit pada bagian lehernya dan memeriksakan dirina pada puskesmas pol-sel selanjutnya melaporkan pada yang berwajib guna proses hukum
Sebagaimana di maksud dalam pasal 352 (1) KUHP |