| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Perlawanan Pelawan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00342 Desa Kampung Beru tanggal 10 Desember 2007, Luas 5.613 m2, Surat Ukur Nomor 00339 tanggal 10 Desember 2007 atas nama Pemegang Hak Milik RAIMA adalah sah
- Menyatakan Pelawan Adalah Pemilik Sebidang tanah yang terletak di Dusun Kampung Raja, Desa Kampung Beru, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00342 Desa Kampung Beru tanggal 10 Desember 2007, Luas 5.613 m2, Surat Ukur Nomor 00339 tanggal 10 Desember 2007 atas nama Pemegang Hak Milik RAIMA;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01460/Kampung Beru, dengan Pemegang Hak Atas Nama Mawati, Surat Ukur Nomor 01435/Kampung Beru/2023 dengan luas tanah 396 m2 (tiga ratus Sembilan puluh enam meter persegi) dan batas-batas tanah sebagaimana surat ukur nomor 01435/Kampung Beru/2023 adalah Sah;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01455/Kampung Beru dengan Pemegang Hak Atas Nama Bungati, Surat Ukur Nomor 01430/Kampung Beru/2023 dengan luas tanah 325 m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi) dan batas-batas tanah sebagaimana surat ukur nomor 01430/Kampung Beru/2023 atas nama Terlawan IV adalah sah;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01300/Kampung Beru, dengan Pemegang Hak Atas Nama Januari, Surat Ukur Nomor 01296/Kampung Beru/2023 dengan luas tanah 259 m2 (dua ratus lima puluh sembilan meter persegi) dan batas-batas tanah sebagaimana surat ukur nomor 01296/Kampung Beru/2023 atas nama terlawan VI adalah sah;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 30/Pdt.G/2024/PN.Tka tertanggal 10 Maret 2025;
- Menyatakan menurut hokum Permohonan Eksekusi Terlawan I dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN.Tka tertanggal 10 Maret 2025 adalah cacat dan tidak sah serta batal demi hokum;
- Membebankan biaya perkara menurut hokum;
|