Bahwa Benar telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUHPidana yang dilakukan oleh Sdr. ABD. JALIL DG. LESE Bin. BISMA DG. KAWANG terhadap korban Sdr. ASBULLAH DG. MANGUNG yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 wita di Ling. Bantinoto Kel. Bontokadatto Kec. Polongbangkeng Selatan Kab. Takalar dimana terdakwa melakukan Penganiayaan tersebut dengan cara meninju Korban dengan kepalang Tangan sebelah kanan sebanyak 3 kali tepatnya 1 kali mengenai pipi sebelah kanan, 1 kali mengenai sudut bibir sebelah kanan dan 1 kali mengenai dada, kejadian tersebut terjadi disebabkan karena Terdakwa memperingati Korban untuk tidak kurang ajar kepada orang tuanya namun korban tidak menerima hal tersebut sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri Korban, Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami rasa sakit lebam pada pipi, rasa sakit pada dada serta luka berdarah pada sudut bibir sebelah kanan.
Kemudian berdasarkan hasil koordinasi antara penyidik dan JPU yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Takalar pada tanggal 02 Desember 2024 terkait luka yang dialami korban setelah dilakukan penelitian oleh JPU bahwa luka tersebut merupakan luka ringan sehingga JPU berkesimpulan bahwa perkara tersebut adalah perkara Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUHPidana.
Bahwa terdakwa Sdr. ABD. JALIL DG. LESE Bin. BISMA DG. KAWANG telah melanggar Pasal 471 tentang PENGANIAYAAN RINGAN. |