| Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa JAHARUDDIN DG NGOLA Bin MURSALIM pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 23.20 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Dusun Mamminasata, Desa Galesong Timur, Kecamatan Galesong, Kab. Takalar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa telah “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban RUSLI DG SITABA Bin TIMUNG yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 20.00 Wita, kemanakan dari Terdakwa yaitu Sdri. NABILA menelpon Anak dari Terdakwa dan menceritakan bahwa Sdri. NABILA beserta Ibunya sering diganggu dan diusir dari rumahnya sendiri oleh Saksi Korban RUSLI DG SITABA Bin TIMUNG yang kebetulan tinggal berdekatan rumah dengan Saksi Korban kemudian Anak dari Terdakwa menyampaikan kepada Terdakwa apa yang disampaikan oleh Sdri. NABILA.
- Bahwa beberapa jam kemudian Terdakwa bersama Saksi SAHRIR DG JARRE Bin HARUNA mendatangi rumah Saksi korban untuk mengklarifikasi perkataan dari Sdri. NABILA kemudian Terdakwa sampai di rumah Saksi Korban dan bertemu dengan Saksi Korban untuk menanyakan kebenaran yang disampaikan Sdri. NABILA kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa dan Saksi SAHRIR DG JARRE Bin HARUNA dan mengatakan kepada Saksi SAHRIR DG JARRE Bin HARUNA “ngapana ki nia” yang artinya “kenapa kamu datang” dan dijawab saksi SAHRIR DG JARRE Bin HARUNA “anjo mange kuagang” yang artinya “itu saya temani” sambil menunjuk kearah Terdakwa kemudian Saksi Korban mengajak Terdakwa untuk cerita di balai-balai dan dalam posisi berhadapan pada saat Saksi Korban hendak ke balai-balai Terdakwa langsung meninju Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dari arah depan dengan menggunakan tangan dan mengenai wajah dibagian hidung Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh dan hidung Saksi Korban mengeluarkan darah dan kemudian Saksi Korban ditolong oleh anaknya yaitu Saksi MIFYAHUL JANNAH Bin RUSLI DG SITABA dan setelah itu terdakwa dan Saksi SAHRIR DG JARRE Bin HARUNA pulang meninggalkan rumah terdakwa kemudian Saksi Korban langsung ke Polsek Galesong untuk melaporkan peristiwa tersebut.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban RUSLI DG. SITABA berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 013/UPTP-BTM/TU-I/VII/2025 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Zaidan selaku dokter pemeriksa pada UPT. PUSKESMAS BONTOMANGAPE dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
-
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada korban dilakukan pemeriksaan:
-
-
- Pemeriksaan Fisik :
TD : 150/90 mmHg
N :90x/M
S : 36,6°C
P : 20x/M
-
- Pada pemeriksaan korban ditemukan:
-
-
- Ditemukan 1 (satu) buah memar didalam hidung, bengkak ada, nyeri ada, keluar darah dari hidung ada.
- Pada korban dilakukan tindakan:
-
-
- TTV (tanada-tanda vital)
- Pemberian obat Ibu proven 3x1, omeprazole 2x1, Vitamin B complex 1x1 dan amplodipine 5 mg 1x1
Kesimpulan: luka memar dalam hidung disebabkan persentuhan tumpul
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban RUSLI DG SITABA Bin TIMUNG tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari karenakan hidung mengalami bengkak pada bagian dalam.
--------PerbuatanTerdawka sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------- |