Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Tka MANTASIA DG BAJI KARMILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANTASIA DG BAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramadan, S.H.MANTASIA DG BAJI
Tergugat
NoNama
1KARMILA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 436.750.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat Melakukan Perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
  4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian non materil sebesar Rp.356.750.000 (Tiga Ratus lima puluh enam juta tuju ratus lima puluh ribuh rupiah)
  5. Menyatakan Sah eksekusi lelang
    5.1. Sebidang tanah dengan akta jual beli tanah nomor 219 tahun 2019 tertanggal 6 Aguatus 2019 yang tanahnya hanya senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) yang terletak di dusun pandala desa laikang kecamatan Laikang kabupaten takalar dengan batas-batas obyek sebagai berikut:
    - Batas Sebelah Utara         : Tanah milik Kamuddin Dg Tata Tanah milik H.Tayang dan Tanah milik Baco Dg Ngerang
    - Batas Sebelah Timur          : Jalan Desa Laikang
    - Batas Sebelah Selatan      : Tanah milik Syarifuddin Dg Mone, Tanah milik Dg Nassa, Tanah milik Dg Tarring Tanah dan Tanah milik Kamuddin Dg Tata
    - Batas Sebelah Barat         : Tanah milik Kamuddin Dg Tata

    5.2. sebidang tanah dan rumah yang seluas  304 m2 yang terletak di Dusun Jonggoa Desa Cikoang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan milik Tergugat dengan batas-batas:
    - Batas Sebelah Utara         : Rumah milik Arifin Dg Raping
    - Batas Sebelah Timur         : Tanah/Empang milik Sukwansyah Kr. Nojeng 
    - Batas Sebelah Selatan     : Ruko Milik Karmila (Tergugat)
    - Batas Sebelah Barat         : Jalan Desa. 
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Kepada Penggugat
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian non materil sebesar Rp.356.750.000 (Tiga Ratus lima puluh enam juta tuju ratus lima puluh ribuh rupiah) kepada Penggugat
  8. Menghkum kepada Siapapun itu untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.
  9. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak