Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Tka PT BPR Gerbang Masa Depan Kamaruddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR Gerbang Masa Depan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Basse WidiyaniPT BPR Gerbang Masa Depan
Tergugat
NoNama
1Kamaruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.786.280,00
Petitum
  1. DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    3. Menyatakan sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat;
    4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji;
    5. Menghukum Tergugat mengembalikan sisa pinjaman sebesar Rp.176.786.280 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan membayar dengan tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
    6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas jaminan utang sesuai Pasal 227 HIR;
    7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya;
    8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.

     

    ATAU

    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo  et bono).

    Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji;
  5. Menghukum Tergugat mengembalikan sisa pinjaman sebesar Rp. 88.968.774 (Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) dengan membayar dengan tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas jaminan utang sesuai Pasal 227 HIR;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul untuk seluruhnya;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo  et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak