Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Tka Ika Vebrianty, S.H SYARIFUDDIN DG. SORE Alias PUDDING Bin DG. NGASENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-34/P.4.32/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDDIN DG. SORE Alias PUDDING Bin DG. NGASENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Ia Terdakwa SYARIFUDDIN DG SORE Alias PUDDING Bin DG NGASENG pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Dusun Jempang Desa Kalukuang Kec. Galesong Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 bertempat di Dusun Jempang Desa Kalukuang Kec. Galesong Kabupaten Takalar , berawal pada saat terdakwa Syarifuddin Dg Sore Als Pudding Bin Dg Ngaseng hendak keluar rumah dan melihat korban sedang duduk-duduk di depan rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa, lalu terdakwa menghampiri saksi Nur Insani Wahidah Nurdin Binti Nurdin (selaku korban) untuk meminta nomor handphone korban dengan tujuan apabila hujan turun terdakwa ingin meminta tolong kepada korban untuk dibantu mengangkatkan jemurannya. Berselang beberapa waktu kemudian, tiba-tiba ada panggilan video di handphone saksi korban melalui aplikasi whatsapp oleh nomor handphone 085757747481 berkali-kali namun saksi korban tidak pernah mengangkatnya, setelah itu masuk pesan chat pribadi melalui aplikasi whtasapp dengan nomor tersebut yakni gambar foto alat kelamin terdakwa dimana pada saat itu nomor tersebut terus melakukan panggilan video.
  • Selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita nomor handphone 085757747481 melakukan panggilan video lagi namun masih belum diangkat oleh saksi korban, tidak lama kemudian nomor tersebut mengirim banyak pesan suara kepada korban yang mengatakan ingin mengajak korban makan gorengan, dengan adanya pesan suara tersebut korban baru mengetahui bahwa pemilik nomor tersebut yakni terdakwa.
  • Kemudian pada tanggal 20 Januari 2024 terdakwa kembali melakukan panggilan video lalu korban mengangkat panggilan video tersebut untuk memastikan bahwa yang melakukan panggilan tersebut betul terdakwa. Setelah korban mengangkat panggilan video tersebut korban mengetahui bahwa benar terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut selama ini karena terdakwa sempat memperlihatkan wajahnya dalam panggilan video tersebut kemudian langsung mengubah kamera hp miliknya dan memperlihatkan alat kelamin milik terdakwa. lalu saksi korban langsung mematikan panggilan video tersebut .
  • Selanjutnya pada saat korban mengangkat panggilan video, terdakwa mengambil tangkapan layar/screenshoot panggilan tersebut dimana dalam panggilan itu terlihat wajah korban kemudian terdakwa mengupload foto korban pada akun facebook miliknya dengan username Iksan Jiee dengan caption “gadis bukan perawan lagi 100 Rp jadi mi main x”. Setelah mengupload foto tersebut di akun facebook miliknya, terdakwa chat ke korban dengan menggunakan aplikasi whatsapp dengan memperlihatkan postingan tersebut kepada korban dengan mengatakan “sudah mako ku viralkan” kemudian korban menyuruh terdakwa untuk menghapus postingan tersebut namun terdakwa mengatakan “kalau mau kuhapus Mintaka 1 (satu) kali”. Lalu saksi korban langsung menghampiri ibunya yakni saksi Syahyani dan menceritakan perbuatan terdakwa sehingga saksi Syahyani langsung mendatangi ke rumah terdakwa lalu menemui ayah terdakwa dan memperlihatkan foto gambar kelamin yang dikirim terdakwa. Tiba – tiba terdakwa keluar dari kamarnya dan tidak mengakui perbuatannya sehingga saksi Syahyani langsung mendatangi polsek Galesong dan melaporkan kejadian tersebut.

--- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1)  Undang-Undang R.I No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No 11 tahun 2008 jo Pasal 27 Ayat (1) tentang ITE. --

Pihak Dipublikasikan Ya