Bahwa ia Terdakwa Sdr. Syamsuddin Jafar Dg. Ngawing Bin. Muh. Jafar, Pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 wita , bertempat di Dusun Bolo Desa Banggae Kec. Mangarabombang Kab. Takalar yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan Penganiayaan Ringan terhadap Korban Sdri. Supiana Dg. Tarring Binti Muh. Jafar.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara:
- Berawal ketika terdakwa dan korban terlibat cekcok mulut terkait adanya permasalahan sebelumnya yang ditangani di Polsek Mangarabombang Kab. Takalar.
- Kemudian terdakwa yang emosi langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kiri sehingga mengenai mata sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
- Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami luka ringan berupa rasa sakit pada mata sebelah kanan.
- Perbuatan terdakwa tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan bagi korban untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
|