Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2019/PN Tka Ridwan, SE.MM 1.Coni Dg Ngawing
2.Nursiah Dg Bau
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2019/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2019
Nomor Surat 30/Pdt.G.S/2019/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Ridwan, SE.MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Coni Dg Ngawing
2Nursiah Dg Bau
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.592.147,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam

Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.98/5088/10/2016 tanggal 13 Oktober 2016, di mana total tunggakan tercatat sebesar 61.592.147 (enam puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan AJB No. 335/AJB/G/X/2016 Desa kalenna bontongape kec Galesong kab takalar a.n. Coni Dg Ngawing. yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam AJB No. 335/AJB/G/X/2016 Desa kalenna bontongape kec Galesong kab takalar a.n. Coni Dg Ngawing. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan AJB No. 335/AJB/G/X/2016 Desa kalenna bontongape kec Galesong kab takalar a.n. Coni Dg Ngawing untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak