Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PN Tka Lawi Dg.Cora Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lawi Dg.Cora
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan tahun kelahiran dalam Akta Kelahiran No. 7305-LT-18122025-0002, Kartu Keluarga No. 7305071904100007, dan KTP NIK 7305077112460019 milik Lawi Dg Cora, yakni 1946 seharusnya 1930;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan Perbaikan Identitas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukumMenetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak