Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tka ABDUL RAUF Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resor Takalar Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Takalar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABDUL RAUF
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resor Takalar Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Takalar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON yang diterbitkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor : S.Tap/139/XII/RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 14 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/97/XII/RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 04 Desember 2023, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/96/XII/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 08 Desember 2023;
  3. Menyatakan batal dan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ABDUL RAUF;
  4. Menghukum TERMOHON untuk tunduk dan patuh dalam putusan a quo;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya