Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 215.148.894,- (Dua ratus lima belas juta seratus empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) beserta bunga berjalannya.
- Menghukum Tergugat I untuk mengurus ke PT. Asabri Cabang Makassar untuk memindahkan kembali pembayaran gaji pensiunnya ke BRI Cabang Takalar.
- Menghukum Tergugat I dengan membuat Standing Instruction ke Bank tempat pembayaran gaji tergugat agar mentransferkan setiap bulan seluruh dari sisa gaji tergugat ke BRI Cabang Takalar dengan nomor rekening 0250.01.000696.99.7 an. Rekening Titipan Lainnya, untuk pembayaran sebagian atau seluruh angsuran tergugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan melakukan sita seluruh aset yang dimiliki tergugat baik itu berupa (Tanah, Bangunan, Kendaraan bermotor roda 4, Kendaraan bermotor roda 2), milik tergugat untuk melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 215.148.894,- (Dua ratus lima belas juta seratus empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) beserta bunga berjalannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan mengabulkannya. |