Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Tka Hardiman DIGOWA' DG KE'NANG Binti LA'LEANG DG NGATI' Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/XII/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Hardiman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIGOWA' DG KE'NANG Binti LA'LEANG DG NGATI'[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  Sdri. Pr. DIGOWA’ DG KE’NANG Binti LA’LEANG DG NGATI’, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 wita di  Dusun Bayowa Desa Galesong Kota Kec. Galesong Kab. Takalar telah terjadi tindak pidana Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 315 K.U.H.Pidana, yang dilakukan oleh terdakwa  Sdri. Pr. DIGOWA’ DG KE’NANG Binti LA’LEANG DG NGATI’ terhadap diri korban Pr. Hj. ST. MISLIATY DG TAJAMMENG Binti ABD. RAJAB dengan cara terdakwa mengatakan “Kurang siri’na Anassundalaka, Kuerangngangi Assulu Mentega Siagang Kaluku Nampa Na kana tena” Artinya “Dasar tidak tahu malu, Anak haram, saya bawakan kesana mentega dan kelapa tapi dia mengatakan tidak” sehingga korban merasa terhina dan malu kepada orang lain yang berada ditempat kejadian pada saat itu.

Bahwa terdakwa Sdri. Pr. DIGOWA’ DG KE’NANG Binti LA’LEANG DG NGATI’ telah melanggar Pasal 315 KUHPidana tentang PENGHINAAN RINGAN.

Pihak Dipublikasikan Ya