Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Tka Hasriani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hasriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (Tahun Kelahiran) pada Akta Kematian No. 7305-KM-25022025-0002 tanggal 25-02-2025 dan Kartu Tanda Penduduk 730504311230009 tanggal 09-04-2018 yang  terdapat kesalahan penulisan yakni Tahun kelahiran pada Akta Kematian dimana Bapak Pemohon lahir tanggal 31-12-1944 yang seharusnya  Pemohon lahir pada tanggal 31-12-1930;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Takalar setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Takalar ;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Takalar untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak