Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (Tahun Kelahiran) pada Akta Kematian No. 7305-KM-25022025-0002 tanggal 25-02-2025 dan Kartu Tanda Penduduk 730504311230009 tanggal 09-04-2018 yang terdapat kesalahan penulisan yakni Tahun kelahiran pada Akta Kematian dimana Bapak Pemohon lahir tanggal 31-12-1944 yang seharusnya Pemohon lahir pada tanggal 31-12-1930;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Takalar setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Takalar ;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Takalar untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |