Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Tka Hawania Dg Ngugi Hajirah Dg Tanang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hawania Dg Ngugi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1widiyarto Amd.,AB.,SH.,MHhawania dg ngugi
Tergugat
NoNama
1Hajirah Dg Tanang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menetapkan Objek Tanah berdasarkan Keterangan Objek Atas nama  hawania dg ngungi adalah sebagai ahli waris yang Dimana telah di setujuan  oleh anak dan keluarga besar almarhum naima malela sebagai penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum  di pengadilan negeri takalar.
    Bahwa “naima malela” adalah pemilik lahan yang memiliki surat daftar monitoring pembayaran wajib pajak  yang tercatat di pemerintahan kabupaten takalar  kantor BAPENDA KABUPATEN TAKALAR  DENGAN NOMOR NOP:73.05.010.005.021-0082.0 ,NAMA WP: naima malela, ALAMAT WP: di DUSUN MATTEKE DESA BONTOMANAI KEC MANGARA BOMBANG KAB TAKALAR
    dengan batas batas Sekaran sebagai berikut:
    - Sebelah Utara: Saleh Rate
    - Sebelah Timur: jalan desa
    - Sebelah Selatan: Ngance
    - Sebelah Barat: Empang/gassing
    Yang di maksud dan disebut sebagai Objek Perkara adalah Milik Penggugat yang SAH Berdasarkan Undang-Undang Karena Objek tersebut merupakan Harta peningalan dan atas nama pemilik yang tercatat sebagai pemilik naima malela”;
  4. Menetapkan Kerugian sebesar :  Rp.390.000.000- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah ) Atas harga Tanah tersebut dengan rincian harga Tanah di lokasi tersebut kurang lebih sebesar : Rp. 50.000  ) Per meter (Rp. 50.000,- X 780,00 M2  = Rp 390,000,000,-); tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah .
  5. Menghukum Tergugat  Untuk memberikan ganti Kerugian Kepada Penggugat berupa Uang Sebesar:  Rp 390.000.000,-);  tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah  dan atau mengembalikan  Objek Tanah ‘’naima malela’’ Menetapkan Objek Tanah berdasarkan Keterangan Objek Atas nama  penggugat hawania dg ngungi adalah sebagai ahli waris yang Dimana telah di setujuan  oleh anak dan keluarga besar almarhum naima malela  sebagai penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum  di pengadilan negeri takalar. Bahwa “naima malela” adalah pemilik lahan yang memiliki surat daftar monitoring pembayaran wajib pajak  yang tercatat di pemerintahan kabupaten takalar  ; BAPENDA KABUPATEN TAKALAR  DENGAN NOMOR NOP:73.05.010.005.021-0082.0 ,NAMA WP: naima malela,  ALAMAT WP: di DUSUN MATTEKE DESA BONTOMANAI KEC MANGARA BOMBANG KAB TAKALAR
  6. dengan batas batas Sekaran sebagai berikut:
    - Sebelah Utara:saleh rate
    - Sebelah Timur: jl desa
    - Sebelah Selatan: ngance
    - Sebelah Barat: empang/gassing
    Yang di maksud dan disebut sebagai Objek Perkara adalah Milik Penggugatyang SAH Berdasarkan Undang-Undang Karena Objek tersebut merupakan Harta peningalandan atas nama pemilik yang tercatat sebagai pemilik naima malela”;
  7. Menyatakan SAH Sita Jaminan terhadap Objek Perkara tersebut;
  8. Menghukum  Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Verzet Banding, dan Kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);
  10. Membebani biaya Perkara menurut Peraturan Perundang -undangan Yang Berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak