Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Tka FEBRI SETIAWAN, S.H. SULTAN Bin SANGKALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-78/P.4.32/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN Bin SANGKALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa SULTAN Bin SANGKALA, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam Bulan Juni tahun 2024, bertempat di Lingk. Palleko II Kel. Palleko  Kec. Polombangkeng utara Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha N Max Nopol DD 6680 CN, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban Lk.  GUSLI NANDI DG JARRE Bin LEBU DG GASSING, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memanjat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 wita bertempat di Lingk. Palleko II Kel. Palleko  Kec. Polombangkeng utara Kab. Takalar terdakwa terbangun kemudian berjalan melalui lorong antara rumah H. MUIS dan rumah saksi korban Nandi serta melihat tangga yang di simpan di dinding depan rumah sebelah kiri rumah milik Nandi yang kemudian terdakwa gunakan untuk masuk pekarangan rumah saksi korban Nandi;
  • Bahwa setelah masuk pekarangan rumah saksi korban Nandi terdakwa melihat pintu samping sebalah kiri rumah saksi korban Nandi terbuka sedikit sehingga terdakwa membuka pintu tersebut kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju ruang tamu terdakwa melihat sepeda motor Yamaha N Max terparkir di ruang tamu setelah itu terdakwa melihat kunci sepeda motor serta kunci pintu depan dan kunci gembok pagar yang di simpan di lemari ruang tamu sehingga terdakwa mengambil semua kunci tersebut, kemudian terdakwa mengambil serta mengeluarkan tersebut melalui pintu samping sebelah kiri yang terdakwa gunakan untuk masuk kedalam rumah, kemudian terdakwa ke depan untuk membuka kunci gembok pagar dengan menggunakan kunci yang sebelumnya terdakwa ambil di lemari ruang tamu kemudian terdakwa membuang kunci dan gembok tersebut di pot bunga depan rumah saksi korban Nandi setelah itu terdakwa membuka pagar dan membawa sepeda motor tersebut menuju kampung Cadika Desa Pa’bentengang Kec. Bajeng Kab. Gowa kemudian terdakwa melepas plat nopol yang melekat kemudian menggantikan plat warna putih agar tidak dikenali;
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SULTAN Bin SANGKALA, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam Bulan Juni tahun 2024, bertempat di Lingk. Palleko II Kel. Palleko  Kec. Polombangkeng utara Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha N Max Nopol DD 6680 CN, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban Lk.  GUSLI NANDI DG JARRE Bin LEBU DG GASSING, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 wita bertempat di Lingk. Palleko II Kel. Palleko  Kec. Polombangkeng utara Kab. Takalar terdakwa terbangun kemudian berjalan melalui lorong antara rumah H. MUIS dan rumah saksi korban Nandi serta melihat tangga yang di simpan di dinding depan rumah sebelah kiri rumah milik Nandi yang kemudian terdakwa gunakan untuk masuk pekarangan rumah saksi korban Nandi;
  • Bahwa setelah masuk pekarangan rumah saksi korban Nandi terdakwa melihat pintu samping sebalah kiri rumah saksi korban Nandi terbuka sedikit sehingga terdakwa membuka pintu tersebut kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju ruang tamu terdakwa melihat sepeda motor Yamaha N Max terparkir di ruang tamu setelah itu terdakwa melihat kunci sepeda motor serta kunci pintu depan dan kunci gembok pagar yang di simpan di lemari ruang tamu sehingga terdakwa mengambil semua kunci tersebut, kemudian terdakwa mengambil serta mengeluarkan tersebut melalui pintu samping sebelah kiri yang terdakwa gunakan untuk masuk kedalam rumah, kemudian terdakwa ke depan untuk membuka kunci gembok pagar dengan menggunakan kunci yang sebelumnya terdakwa ambil di lemari ruang tamu kemudian terdakwa membuang kunci dan gembok tersebut di pot bunga depan rumah saksi korban Nandi setelah itu terdakwa membuka pagar dan membawa sepeda motor tersebut menuju kampung Cadika Desa Pa’bentengang Kec. Bajeng Kab. Gowa kemudian terdakwa melepas plat nopol yang melekat kemudian menggantikan plat warna putih agar tidak dikenali;
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya